top of page

Tabungan Umum

Tabungan Umum adalah Tabungan untuk masyarakat umum yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja. Setiap penabung yang menyimpan dananya diterbitkan buku tabungan sebagai bukti pencatatan transaksi baik debet maupun kredit. saldo diatas Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibebankan pajak atas bunga sebesar 20 %  bersifat final.

SYARAT DAN KETENTUAN TABUNGAN UMUM : 

  • Tabungan Umum  dibuka untuk masyarakat umum.

  • Sebagai bukti penabung bank menerbitkan buku tabungan untuk membukukan segala transaksi baik mengenai penyetoran dan penarikan uang oleh penabung maupun transaksi lain untuk kepentingan penabung.

  • Apabila terdapat perbedaan saldo simpanan antara buku simpanan nasabah dengan pembukuan yang tercatat pada bank maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah pembukuan yang tercatat pada bank 

  • PT BPR Permata Sedana dibebaskan dari segala kerugian / tuntutan hukum /kehilangan ,pemalsuan, atau penyalah-gunaan buku tabungan yang diterbitkan Bank.

  • Dalam hal buku tabungan hilang /rusak penabung wajib melaporkan secara lisan atau tertulis dilengkapi dengan penandatanganan surat keterangan hilang.

  • Bila penabung meninggal dunia maka saldo tabungannya akan dibayar kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum 
     

a. Penyetoran dan penarikan tabungan :

  • Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan saat kas buka.

  • Setoran pertama minimal Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang – kurangnya Rp. 5000,-  ( Lima Ribu Rupiah )
    .

b. Bunga Tabungan Umum:

  • Suku bunga bersaing.

  • Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah rata–rata setiap akhir bulan dan akan ditambah bukukan langsung ke rekening penabung pada akhir bulan yang bersangkutan.

  • Tabungan Umum  dapat dijadikan jaminan kredit 

  • Tabungan Umum dapat dijadikan pembayaran kewajiban telepon,listrik, dll.
     

c. Lain lain :

  • Penabung pasif yang memiliki saldo kurang dari Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan selama 1 tahun berturut-turut tidak pernah ada mutasi baik penyetoran maupun pengambilan. 

  • Penabung pasif dapat diperlakukan sebagai berikut :

    • Dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5000,- ( Lima Ribu Rupiah  ) setiap bulan dari saldo pasif.

    • Terhadap saldo tabungan ≤ Rp 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah), maka akan menjadi nihil setelah jangka waktu 6 bulan.

Pembukaan Rekening

Foto KTP

Thanks for submitting!

bottom of page