Tabungan Umum
Tabungan Umum adalah Tabungan untuk masyarakat umum yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu pada jam kerja. Setiap penabung yang menyimpan dananya diterbitkan buku tabungan sebagai bukti pencatatan transaksi baik debet maupun kredit. saldo diatas Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibebankan pajak atas bunga sebesar 20 % bersifat final.
SYARAT DAN KETENTUAN TABUNGAN UMUM :
-
Tabungan Umum dibuka untuk masyarakat umum.
-
Sebagai bukti penabung bank menerbitkan buku tabungan untuk membukukan segala transaksi baik mengenai penyetoran dan penarikan uang oleh penabung maupun transaksi lain untuk kepentingan penabung.
-
Apabila terdapat perbedaan saldo simpanan antara buku simpanan nasabah dengan pembukuan yang tercatat pada bank maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah pembukuan yang tercatat pada bank
-
PT BPR Permata Sedana dibebaskan dari segala kerugian / tuntutan hukum /kehilangan ,pemalsuan, atau penyalah-gunaan buku tabungan yang diterbitkan Bank.
-
Dalam hal buku tabungan hilang /rusak penabung wajib melaporkan secara lisan atau tertulis dilengkapi dengan penandatanganan surat keterangan hilang.
-
Bila penabung meninggal dunia maka saldo tabungannya akan dibayar kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum
a. Penyetoran dan penarikan tabungan :
-
Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan saat kas buka.
-
Setoran pertama minimal Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang – kurangnya Rp. 5000,- ( Lima Ribu Rupiah )
.
b. Bunga Tabungan Umum:
-
Suku bunga bersaing.
-
Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah rata–rata setiap akhir bulan dan akan ditambah bukukan langsung ke rekening penabung pada akhir bulan yang bersangkutan.
-
Tabungan Umum dapat dijadikan jaminan kredit
-
Tabungan Umum dapat dijadikan pembayaran kewajiban telepon,listrik, dll.
c. Lain lain :
-
Penabung pasif yang memiliki saldo kurang dari Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan selama 1 tahun berturut-turut tidak pernah ada mutasi baik penyetoran maupun pengambilan.
-
Penabung pasif dapat diperlakukan sebagai berikut :
-
Dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5000,- ( Lima Ribu Rupiah ) setiap bulan dari saldo pasif.
-
Terhadap saldo tabungan ≤ Rp 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah), maka akan menjadi nihil setelah jangka waktu 6 bulan.
-