top of page

Tabungan Permata Hati Sekali Setor

Rencanakan Keuangan Masa Depan Anda

Tabungan Permata Hati Sekali Setor adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank, dengan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan Tabungan Umum dan disepakati bersama. Terhadap Tabungan Permata Hati Sekali Setor yang nominalnya diatas Rp. 7.500.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dikenakan / diwajibkan kepada bank untuk memungut pajak atas bunga  sebesar 20 % bersifat final.

Ketentuan Umum Tabungan Permata Hati Sekali Setor :

 

  • Setoran Tabungan Permata Hati Sekali Setor dilakukan penyetoran secara penuh pada pembukaan rekening pertama kalinya dan jangka waktu Setoran Tabungan Sekali Setor adalah minimal 1 Tahun.

  • Keuntungan yang didapatkan oleh peserta Tabungan Permata Hati Sekali Setor adalah hasil yang lebih besar akan didapatkan oleh peserta pada saat jatuh tempo, jika dibandingkan dengan Tabungan Umum atau Deposito. Bank menerbitkan bukti setoran yang sah, apabila peserta sudah melakukan penyetoran dana. 

  • Peserta Tabungan Permata Hati Sekali Setor terikat sepenuhnya pada semua ketentuan yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPR Permata Sedana.

  • Segala manfaat yang diperoleh dari Tabungan Permata Hati Sekali Setor ini akan diperhitungkan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • Apabila peserta Tabungan Permata Hati Sekali Setor meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir, maka kontrak otomatis batal demi hukum, dan ahli waris yang ditunjuk secara sah berhak menerima hanya sebesar jumlah uang yang telah disetor ditambah bunganya sampai saat bulan bersangkutan. 

  • Segala kerugian dan /atau tuntutan yang timbul karena pemalsuan dan atau penyalahgunaan atas Tanda Peserta Tabungan Permata Hati Sekali Setor ini menjadi tanggung jawab peserta.
     

Pembukaan Rekening
Foto KTP

Thanks for submitting!

bottom of page