top of page

Tabungan Permata Hati

Rencanakan Keuangan Masa Depan Anda

 

Tabungan Permata Hati Plus adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank, dengan suku bunga yang disepakati bersama. Terhadap Tabungan Permata Hati Plus yang nominalnya diatas Rp. 7.500.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dikenakan / diwajibkan kepada bank untuk memungut pajak atas bunga  sebesar 20 % bersifat final.

 

Ketentuan Umum Tabungan Permata Hati Plus :

 

  • Setoran Tabungan Permata Hati Plus dilakukan setiap bulan secara teratur dan sebagai bukti penyetoran, Bank menerbitkan bukti setoran yang sah.

  • Apabila penyetoran tidak tepat waktu dapat mempengaruhi penerimaan saldo pada saat jatuh tempo. 

  • Peserta Tabungan Permata Hati Plus terikat sepenuhnya pada semua ketentuan yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPR Permata Sedana.

  • Segala manfaat yang diperoleh dari Tabungan Permata Hati Plus ini akan diperhitungkan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • Apabila peserta Tabungan Permata Hati Plus meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir, maka kontrak otomatis batal demi hukum, dan ahli waris yang ditunjuk secara sah berhak menerima hanya sebesar jumlah uang yang telah disetor ditambah bunganya sampai saat bulan bersangkutan. 

  • Segala kerugian dan /atau tuntutan yang timbul karena pemalsuan dan atau penyalahgunaan atas Tanda Peserta Tabungan Permata Hati Plus ini menjadi tanggung jawab peserta.
     

Pembukaan Rekening

Foto KTP

Thanks for submitting!

bottom of page